Sabtu, 13 April 2013

ALAT PELINDUNG DIRI (APD)



 

1.      Pengertian alat pelindung diri
Menurut OSHA atau Occupational Safety and Health Administration, pesonal protective equipment atau alat pelindung diri (APD) didefinisikan sebagai alat yang digunakan untuk melindungi pekerja dari luka atau penyakit yang diakibatkan oleh adanya kontak dengan bahaya (hazards) di tempat kerja, baik yang bersifat kimia, biologis, radiasi, fisik, elektrik, mekanik dan lainnya.
Alat pelindung diri adalah alat-alat yang mampu memberikan perlindungan terhadap bahaya-bahaya kecelakaan. Alat Pelindung Diri (APD) adalah kelengkapan yang wajib digunakan saat bekerja sesuai bahaya dan risiko kerja untuk menjaga keselamatan pekerja itu sendiri dan orang di sekelilingnya.
Hirarki pengendalian bahaya di tempat kerja (hirarki hazard control atau pengendalian bahaya) adalah sebagai berikut :
a.       Elimination, merupakan upaya menghilangkan bahaya dari sumbernya.
b.      Reduction, mengupayakan agar tingkat bahaya bisa dikurangi.
c.       Engineering control, artinya bahaya diisolasi agar tidak kontak dengan pekerja
d.      Administrative control, artinya bahaya dikendalikan dengan menerapkan instruksi kerja atau penjadualan kerja untuk mengurangi paparan terhadap bahaya.
e.      Personal protective equipment, artinya pekerja dilindungi dari bahaya dengan menggunakan alat pelindung diri.
Syarat-syarat Alat Pelindung Diri adalah :
a.        APD harus dapat memberikan perlindungan yang adekuat terhadap bahaya yang spesifik atau bahaya yang dihadapi oleh tenaga kerja
b.      Berat alat hendaknya seringan mungkin dan alat tersebut tidak menyebabkan rasa ketidaknyamanan yang berlebihan
c.       Alat harus dapat dipakai secara fleksibel
d.      Bentuknya harus cukup menarik
e.       Alat pelindung tahan untuk pemakaian yang lama
f.       Alat tidak menimbulkan bahaya-bahaya tambahan bagi pemakainya yang dikarenakan bentuk dan bahayanya yang tidak tepat atau karena salah dalam menggunakannya
g.      Alat pelindung harus memenuhi standar yang telah ada
h.      Alat tersebut tidak membatasi gerakan dan persepsi sensoris pemakainya
i.        Suku cadangnya harus mudah didapat guna mempermudah pemeliharaannya

2.      Jenis-jenis alat pelindung diri
Alat pelindung diri diklasifikasikan berdasarkan target organ tubuh yang berpotensi terkena resiko dari bahaya.
a.       Mata
Sumber bahaya: cipratan bahan kimia atau logam cair, debu, katalis powder, proyektil, gas, uap dan radiasi.
APD: safety spectacles, goggle, faceshield, welding shield.
b.      Telinga
Sumber bahaya: suara dengan tingkat kebisingan lebih dari 85 dB.
APD: ear plug, ear muff, canal caps.
c.       Kepala
Sumber bahaya: tertimpa benda jatuh, terbentur benda keras, rambut terlilit benda berputar.
APD: helm, bump caps.
d.      Pernapasan
Sumber bahaya: debu, uap, gas, kekurangan oksigen (oxygen defiency).
APD: respirator, breathing apparatus
e.       Tubuh
Sumber bahaya: temperatur ekstrim, cuaca buruk, cipratan bahan kimia atau logam cair, semburan dari tekanan yang bocor dan penetrasi benda tajam.
APD: boiler suits, chemical suits, vest, apron, full body suit, jacket.
f.       Tangan dan Lengan
Sumber bahaya: temperatur ekstrim, benda tajam, tertimpa benda berat, sengatan listrik, bahan kimia, infeksi kulit.
APD: sarung tangan (gloves), armlets, mitts.
g.      Kaki
Sumber bahaya: lantai licin, lantai basah, benda tajam, benda jatuh, cipratan bahan kimia dan logam cair, aberasi.
APD: safety shoes, safety boots, legging, spat.
3.      Dasar hukum alat pelindung diri
a. Undang-undang no.1 tahun 1970
1)      Pasal 3 ayat (1) butir f: Dengan peraturan perundangan ditetapkan syarat-syarat untuk memberikan APD
2)      Pasal 9 ayat (1) butir c: Pengurus diwajibkan menunjukkan dan menjelaskan pada tiap tenaga kerja baru tentang APD.
3)       Pasal 12 butir b: Dengan peraturan perundangan diatur kewajiban dan atau hak tenaga kerja untuk memakai APD. Pasal 14 butir c: Pengurus diwajibkan menyediakan APD secara cuma-cuma
b.      Permenakertrans no.per.01/MEN/1981
Pasal 4 ayat (3) menyebutkan kewajiban pengurus menyediakan alat pelindung diri dan wajib bagi tenaga kerja untuk menggunakannya untuk pencegahan penyakit akibat kerja.
c.       Permenakertrans no.per.03/MEN/1982
Pasal 2 butir I menyebutkan memberikan nasehat mengenai perencanaan dan pembuatan tempat kerja, pemilihan alat pelindung diri yang diperlukan dan gizi serta penyelenggaraan makanan ditempat kerja
d.      Permenakertrans  no.per.03/Men/1986
Pasal 2 ayat (2) menyebutkan tenaga kerja yang mengelola Pestisida harus memakai alat-alat pelindung diri yg berupa pakaian kerja, sepatu lars tinggi, sarung tangan, kacamata pelindung atau pelindung muka dan pelindung pernafasan

4.      Fungsi alat pelindung diri
a.      Safety Helmet
Berfungsi sebagai pelindung kepala dari benda yang bisa mengenai kepala secara langsung.
b.      Sabuk Keselamatan (safety belt)
Berfungsi sebagai alat pengaman ketika menggunakan alat transportasi ataupun peralatan lain yang serupa (mobil,pesawat, alat berat, dan lain-lain)
c.       Sepatu Karet (sepatu boot)
Berfungsi sebagai alat pengaman saat bekerja di tempat yang becek ataupun berlumpur. Kebanyakan di lapisi dengan metal untuk melindungi kaki dari benda tajam atau berat, benda panas, cairan kimia, dsb.
d.      Sepatu Pelindung (safety shoes)
Seperti sepatu biasa, tapi dari bahan kulit dilapisi metal dengan sol dari karet tebal dan kuat. Berfungsi untuk mencegah kecelakaan fatal yang menimpa kaki karena tertimpa benda tajam atau berat, benda panas, cairan kimia, dsb.
e.       Sarung Tangan
Berfungsi sebagai alat pelindung tangan pada saat bekerja di tempat atau situasi yang dapat mengakibatkan cedera tangan. Bahan dan bentuk sarung tangan disesuaikan dengan fungsi masing-masing pekerjaan.
f.       Tali Pengaman (Safety Harness)
Berfungsi sebagai pengaman saat bekerja di ketinggian. Diwajibkan menggunakan alat ini di ketinggian lebih dari 1,8 meter.

g.      Penutup Telinga (Ear Plug / Ear Muff)
Berfungsi sebagai pelindung telinga pada saat bekerja di tempat yang bising.
h.      Kaca Mata Pengaman (Safety Glasses)
Berfungsi sebagai pelindung mata ketika bekerja (misalnya mengelas).
i.        Masker (Respirator)
Berfungsi sebagai penyaring udara yang dihirup saat bekerja di tempat dengan kualitas udara buruk (misal berdebu, beracun, dsb).
j.        Pelindung Wajah (Face Shield)
Berfungsi sebagai pelindung wajah dari percikan benda asing saat bekerja (misal pekerjaan menggerinda)
k.      Jas Hujan (Rain Coat)
Berfungsi melindungi dari percikan air saat bekerja (misal bekerja pada waktu hujan atau sedang mencuci alat).
Menurut Suma’mur (1994) menggolongkan alat pelindung diri menurut bagian tubuh yang dilindunginya ke dalam 8 golongan yaitu :
a.       Alat Pelindung Kepala
Tujuan dari penggunaan alat ini adalah melindungi kepala dari bahaya terbentur dengan benda tajam atau keras yang menyebabkan luka tergores, terpotong, tertusuk, terpukul oleh benda jatuh, melayang dan meluncur, juga melindungi kepala dari panas radiasi, sengatan arus listrik, api, percikan bahan-bahan kimia korosif dan mencegah rambut rontok dengan bagian mesin yang berputar Jenisnya berupa topi pengaman yang terbuat dari plastik, fiberglass, bakelite.
b.      Alat Pelindung Mata
Masalah pencegahan yang paling sulit adalah kecelakaan pada mata, oleh karena biasanya tenaga kerja menolak untuk memakai pengaman yang dianggapnya mengganggu dan tidak enak dipakai. Kaca mata pengaman diperlukan untuk melindungi mata dari kemungkinan kontak dengan bahaya karena percikan atau kemasukan debu, gas, uap, cairan korosif partikel melayang, atau kena radiasi gelombang elektromagnetik.
c.       Alat Pelindung Muka
Alat Pelindung Muka digunakan untuk mencegah terkenanya muka oleh partikel-partikel yang dapat melukai muka seperti terkena percikan logam pada saat melakukan pengelasan. Alat pelindung muka sekaligus pula dapat melindungi mata. Alat pelindung muka yang biasa digunakan berupa tameng muka atau perisai muka seperti goggles, helm pengelas dan topi penutup.
d.      Alat Pelindung Telinga
Hilangnya pendengaran adalah kejadian umum di tempat kerja dan sering dihiraukan karena gangguan suara tidak mengakibatkan luka. Alat pelindung telinga bekerja sebagai penghalang antara bising dan telinga dalam. Selain itu, alat ini melindungi pemakainya dari bahaya percikan api atau logam panas misalnya pada saat pengelasan. Alat pelindung telinga dapat dibedakan menjadi 2 yaitu :
Ø   Sumbat telinga
Alat ini memberikan perlindungan yang paling efektif karena langsung dimasukkan ke dalam telinga
Ø  Tutup telinga
Alat ini dipakai di luar telinga dan penutupnya terbuat dari sponge untuk memberikan perlindungan yang baik
e.       Alat Pelindung Pernafasan
Secara umum alat pelindung pernafasan dapat dibedakan menjadi 2 alat yaitu
Ø  Respirator, yang berfungsi membersihkan udara yang telah terkontaminasi yang akan dihirup oleh pemakainya
Ø  Breathing Apparatus, yang mensuplay udara bersih atau oksigen kepada pemakainya
f.       Alat Pelindung Tangan
Alat Pelindung Tangan merupakan alat yang paling banyak digunakan karena kecelakaan pada tangan adalah yang paling banyak dari seluruh kecelakaan yang terjadi di tempat kerja. Pekerja harus memakai pelindung tangan ketika terdapat kemungkinan terjadinya kecelakaan seperti luka tangan karena benda-benda keras, luka gores, terkena bahan kimia berbahaya, luka sengatan dan lain-lainnya.
g.      Alat Pelindung Kaki
Sepatu keselamatan kerja dipakai untuk melindungi kaki dari bahaya kejatuhan benda-benda berat, terinjak benda yang berputar melalui kjaki, kepercikan larutan asam dan basa yang korosif atau cairan panas, menginjak benda tajam. Sepatu pelindung dan boot harus memiliki ujung sepatu yang terbuat dari baja dan solenya dapat menahan kebocoran. Ketika bekerja di tempat yang mengandung aliran listrik, maka harus digunakan sepatu tanpa logam yang dapat menghantarkan aliran listrik. Jika bekerja di tempat biasa maka harus vdigunakan sepatu yang tidak mudah tergelincir, sepatu yang terbuat dari karet harus digunakan ketika bekerja dengan bahan kimia.
h.      Pakaian Pelindung
Pakaian pelindung dapat berbentuk APRON yang menutupi sebagian dari tubuh yaitu mulai dari dada sampai lutut dan overalla yang menutup seluruh badan. Pakaian pelindung digunakan untuk melindungi pemakainya dari percikan cairan, api, larutan bahan kimia korosif dan oli, cuaca kerja (panas, dingin, dan kelembapan). APRON dapat dibuat dari kain, kulit, plastik, karet, asbes atau kain yang dilapisi aluminium. Perlu diingat bahwa APRON tidak boleh dipakai di tempat-tempat kerja yang terdapat mesin berputar

5.      Dampak tidak menggunakan alat pelindung diri
Tidak menggunakan alat pelindung diri dapat mengakibatkan (berdampak) ganggunan terhadap kesehatan antara lain :
a.    Pernapasan (tidak mengguankan masker) : Dampak debu
Ukuran debu sangat berpengaruh terhadap terjadinya penyakit pada saluran pernafasan anatara lain :
1.      Partikel diametr > 5,0 mikron terkumpul dihidung dan tenggorokan, ini dapat menimbulkan efek berupa iritasi yang ditandai dengan gejala faringitis.
2.      Partikel diameter 0,5 – 5,0 mikron terkumpul di paru-paru hingga alveoli, ini dapat menimbulkan efek berupa bronchitis, alergi atau asma.
3.      Partikel diameter < 0,5 mikron terkumpul di alveoli dan dapat terabsorbsi ke dalam darah.
Debu dapat menyebabkan refleks batuk-batuk atau spasme laring, apabila zat-zat ini menembus kedalam paru-paru dapat terjadi penyakit bronchitis toksik, edema paru-paru atau pneumonitis
b.    Mata (tidak menggunakan kaca mata) : Dampak debu
Partikulat debu yang melayang dan berterbangan dibawa angin akan menyebabkan iritasi pada mata dan dapat menghalangi daya tembus pandang mata (visibility).














DAFTAR PUSTAKA

Anonim. 2008. alat pelindung diri. Diakses pada tanggal 19 Maret 2012 Dari  http://industrikimia.com/tutorial/mengenal-jenis-alat-pelindung-diri-apd
Dainur. 1995. Materi-Materi Pokok Ilmu Kesehatan Masyarakat, Jakarta,Widya Medika.
Depkes RI.1992. Pedoman Kerja Puskesmas Jilid IV, Jakarta
Knollmueler.1998. Buku Saku Keperawatan Komunitas Kesehatan Rumah, Jakarta EGC.
Suma’mur. 1994. Kesehatan Kerja, Jakarta Widya Medika


 

1 komentar: